Rabu, 08 Desember 2010

Mekanisme dan sitem operasional bank syariah

Mekanisme dan Sistem Operasional Bank Syariah
Perbankan Syariah merupakan suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan sistem syariah (hukum islam).Usaha pembentukkan sistem ini berangkat dari larangan islam untuk memungut dan meminjam bedasarkan bunga yang termasuk dalam riba dan investasi untuk usaha yang dikategorikan haram,misalnya dalam makanan,minuman,dan usaha-usaha lain yang tidak islami,yang hal tersebut tidak diatur dalam Bank Konvensional.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Adanya Perbankan syariah di Indonesia bertujuan untuk mewadahi penduduk di Negara Indonesia yang hampir seluruh penduduknya beragama Islam.Dengan adanya bank tersebut diharapkan tidak adanya kerancuan dalam proses muamalah bagi para pemeluk agama islam,sehingga mereka terjaga dari keharaman akibat tidak adanya suatu wadah yang melayani mereka dalam bidang muamalah yang bersifat islami.
Namun realitas yang ada,dari 80% penduduk Indonesia yang beragama Islam tidak lebih dari 10% di antara mereka yang bertransaksi secara syar’I lebih-lebih dalam hal perbankan.Sampai saat ini perbankan syariah di Indonesia belum mampu menunjukan eksistensinya,banyak masyarakat yang tidak menaruh kepercayaan terhadap perbankkan syariah.Bahkan para ulama-ulama di negeri ini pun sebagian besar masih menyimpan uangnya di bank konvensional.Hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai sisitem operasi perbankan syariah Sistem dalam bank syariah di anggap sama dengan sistem operasi yang ada dalam bank konvensional.Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bank syariah dan berakibat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah.
Hal tersebut menjadi landasan untuk menyadarkan masyarakat akan ke urgenan perbankkan islam di Negara ini.khusunya bagi mereka yang beragama islam.Upaya-upaya pensosialisaian mekanisme dan syariah di rasa perlu,sehingga masyarakat tidak lagi terjebak dalam transaksi-transaksi yang tidak islami dan masyarakat kembali manaruh kepercayaan terhadap transaksi syariah seperti pada zaman Rosulullah dan para sahabat.
1.Prinsip-prinsip Operasional
Secara umum, setiap bank Islam dalam menjalankan usahanya minimal mempunyai lima prinsip operasional, yaitu[5]:
a. Prinsip simpanan giro, merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan danaya dalam bentuk al wadiah, yang diberikan untuk tujuan keamanan dan pemindah bukuan, bukan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan atau deposito.
b. Prinsip bagi hasil, meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara pemilik dana (shahibul mal) dan pengelola dana (mudarib). Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Prinsip ini dapat digunakan sebagai dasar untuk produksi pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan.
c. Prinsip jual-beli dan mark-up, merupakan pembiayaan bank yang diperhitungkan secara lump-sum dalam bentuk nominal di atas nilai kredit yang diterima nasabah penerima kredit dari bank. Biaya bank tersebut ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara bank dengan nasabah.
d. Prinsip sewa, terdiri dari dua macam, yaitu sewa murni (operating lease/ijaroh) dan sewa beli (financial lease/bai' al ta’jir).
e. Prinsip jasa (fee), meliputi seluruh kekayaan non-pembiayaan yang diberikan bank, seperti kliring, inkaso, transfer dan sebagainya.

2.Tahapan-tahapan Operasional Bank Syariah
Mekanisme dan prinsip operasional bank syariah adalah prinsip bagi hasil.Prinsip tersebut dalam perbankan syariah tidaklah di tentukan secara asal-asalan,namun mekanisme yang ada merupakan pengembangan dari mekanisme jual-beli yang dilakukan oleh Nabi Muhammad dengan Siti Khodijah.
Waktu Khadijah menyerahkan modal berupa barang dagangan kepada Nabi Muhammad.barang-barang tersebut oleh Muhammad diperjual-belikan kemudian hasilnya dibagi berdasarkan kesepakatan masing-masing,inilah yang disebut system bagi hasil,yang kemudian dikembangkan oleh perbankkan syariah.
Terdapat tahapan-tahapan meknisme dan sistem operasi dalam perbankankan syariah yang merupakan pengembangan dari sitem bagi hasil yang dilakukan oleh Nabi Muhammad dan Siti Khadijah,tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
a.Nasabah investor menyerahkan dananya kepada bank untuk dikelola
Disini bank syariah berperan sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus unit) dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana (deficit unit).Prinsip tersebut juga terdapat dalam bank konvensional letak perbedaananya adalah melalui bank syariah, kelebihan dana-dana tersebut akan disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.Inilah yang disebut dengan dana pihak ketiga, dana pihak ketiga tersebut terdiri dari :
a. Titipan/wadi’ah, yaitu dana titipan masyarakat yang dikelola oleh bank.
b. Investasi/mudarabah, adalah dana masyarakat yang diinvestasikan.


b.Bank melakukan penjualan cicilan
Disini bank berperan sebagai pihak atau utusan dari nasabah untuk membeli barang yang diiginkan nasabah secacara tunai,kemudian menjual kepada kepada nasabah pembeli secara cicilan.
Terdapat tiga pihak yang bersangkutan dalam transaksi ini,yaitu pemilik barang,bank,dan nasabah penyewa(pembeli secara cicilan).Prosesnya adalah nasabah yang masih mengalami kekurangan dana datang ke bank kemudian mengadakan kesepakatan dengan bank,agar bank yang memilki kelebihan dana membelikan barang yang telah ditentukan oleh nasabah,kemudian nasabah membeli barang tersebut dengan membayar kepada bank secara cicilan di tambah dengan keuntugan bank yang telah disepakati sebelumnya.
c.Bank melakukan sewa cicilan
Pada dasarnya transaksi ini sama dengan transaksi penjualan cicilan,yang berbeda adalah aqadnya,jika dalam penjualan cicilan aqadnya adalah jual-beli,sedangkan dalam sewa cicilan adalah aqad sewa menyewa.Disini pihak nasabah dapat memilki barang yang di sewakan di awal atau di akhir masa penyewaan,pembayaran boleh dilakukan secara tunai atau secara cicilan.
d.Bank melakukan kerjasama usaha
Di sini bank melakukam penyertaan modal dalam usaha kerjasama(bisa menggunakan pola mudharabah atau musyarakah).Mekanismenya adalah bank dan pelaksana usaha menyepakati nisbah bagi hasinya,unntuk kemudian pelaksana dan bank akan melakukan bagi hasil berdasarkan kesepakat.Perlu di garis bawahi bahwa yang di bagi adalah keutungan dari usaha yang telah dikerjakan.



2.Skema aliran dana dalam sitem bagi hasil
a.Dari satu nasabah investor kepada satu nasabah pembiayaan (Debitur)
Dalam skema ini bank syariah bertindak sebagai arranger saja.Pencatatan transaksinya secara off balance sheet.Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dengan pelaksana usaha tergantung kesepakatan kedua belah pihak.bank syariah hanya bertindak sebagai arranger free.Skema ini dikenal dengan mudharabah muqayyadah off balance-sheet.Disebut mudharabah karena ada bagi hasil,nuqayyadah karena hanya untuik pelaksana usaha tertentu,dan off balance-sheet karena tidak dicatat dalam neraca bank,hanya dicatat dalam rekening administratif saja.
b.Dari satu nasabah kepada beberapa pelaksana usaha
Ciri khusus dari aliran dan ini adalah nasabah dapat menentukan usaha yang harus dilakukan bank pada satu sektor usaha tertentu misalnya pertanian,jasa,dan manufaktur.Di sini investor dapat mensyaratkan dananya hanya untuk beberapa usaha tertentu.Selain itu investor juga dapat mensyaratkanya berdasarkan jenis akad tertentu misalnya penjualan cicilan saja,atau kerjasama usaha saja. Di sini bank syariah terlibat dalam skema mudharabah muqayyadah on balance-sheet.Di sebut on balance-sheet karena di catat dalam neraca bank,nisbah bagi hasilnya berdasarkan kespakatan nasbah investor dengan bank.Skema bagi hasilnya yaitu bank menerima dana dari nasabah investor kemudian nasabah investor menentukkan model usaha yang harus dilakukan bank.kemudian bank mengelola dana untuk dijadikan modal usaha.
c.Dari seluruh nasabah investor kepada bank tanpa adanya pembatasan
Dalam skema ini baik sektor usaha atu model akadnya tidak dibatasi.Nasabah investor memberikan kebebasan secara mutlak kepada bank syariah untuk mengatur seluruh aliran dana.Skema ini di sebut mudharabah mutlaqah on balance-sheet.


Dengan mekanisme yang diterapakan dalam bank syariah nasabah Investor dapat melakukan control terhadap kinerja bank.Baik dan buruknya bank di tentukan dar besar keuntugan dari sistem bagi hasil,jika kentugan semakin kecil maka kemampuan bank syariah dalam mengelola dana telah mengalami penurunan.Mengecilnya bagi hasil untuk nasabah investor dalam waktu lama merupakan pertanda bahwa bank syariah semakin tidak efisien.
Pengelolaaan yang buruk dampak berdampak negatife terhadap system bagi hasil yang ada tergantung bagaimana kesepakatan awal antara nasabah dan bank.Jika dalam kesepakan bagi hasil yang dibagi adalah profit (pendapatan dikurangi biaya) maka secara teoritis ada kemungkinan bagi hasil negatife.Namun jika jka yang dibagi adalah pendapatan,maka tidak mungkin terjadi bagi hasil negative.Paling buruk terjadi bagi hasil nol,itu pun jika pendapatan bank nol.

Kesimpulan
1.Perbedaan mendasar antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada sisitem bagi hasilnya.Pada bank konvensional sistem bagi hasil berdasrkan bunga sedangkan pada bank syariah sistem bagi hasilnya berdasakan keuntungan (pendapatan) dari modal yang telah dikelola oleh bank dan di bagi menurut kesepakan masing-masing.
2.Kualitas dan kuantitas bank syariah di indonesia patut di akui telah menyamai bank konvensional karena mekanisme dan sistem operasional bank syariah telah terbentuk secara rapi dan sesuai dengan konteks keislaman penduduk Indonesia.
3.Mekanisme dan sistem operasi bank syariah lebih menjaga dari munculnya kerugian di antara nasabah dan bank serta lebih menjaga dari terjadinya persengketaan antara pihak-piahak yang berkerjasama.
4.Status bagi hasil dalam bank syariah lebih jelas dibandingkan sitem bagi hasil yang ada dalam bank konvensional.
Daftar putaka
1.Web.www.pkes.org.Perbankan Syariah.Pkes Publishing,di upload 07 Desember 2010.
2. www.336-prinsip-operasional-bank-syariah.html,di upload 07 Deember 2010.