Senin, 29 November 2010

Analisis Pengaruh Gayus Terhadap Perpajakan dan syariah

BAB I
Pendahuluan
Membahas korupsi merupakan hal yang menarik,karena di dunia ini korupsi merupakan topik yang sangat populer ,terutama di Negara Indonesia sebagai Negara yang tingkat korupsinya sangat tinggi.Bagaimana dan kenapa hal tersebut terjadi sampai saat ini pun belum ada jawabanya.
Saat ini korupsi di Indonesia telah mengakar menjadi budaya pemimpin-pemimpin Negara,baik pemimpin tingkat daerah maupun tingkat negara .Badan-badan resmi Negara tidak satu pun yang terlepas dari oknum-oknum yang korup.Bahkan semakin lama, korupsi di Indonesia semakin merajalela dan pelakunya pun tidak pernah merasa jera.karena sanksi yang di berikan oleh Negara sangat ringan,bahkan Negara memuliakan para tersangka korup dengan adanya penjara yang fasilitasnya seperti hotel berbintang.
Dewasa ini, kasus korup yang hangat-hangatnya di bicarakan adalah kasus mengenai gayus.Makelar pajak ini, sampai saat ini belum juga di kenai sanksi hukum.Hal ini menunjukkan lemahnya pelaksanaan hukum di Negara Indonesia,terutama bagi para tersangka yang notabenenya pernah menjabat dalam intitusi Negara.Hukum di Indonesia layaknya sebilah pisau yang terbalik,dimana keadaan hukum saat ini tajam kebawah,namun tumpul di atasnya.
Sebagai warga Negara dari Negara yang menganut sitem demokrasi,perlunya kita untuk ikut serta dalam menyikapi kasus tersebut, yaitu dengan menggali aspek-aspek yang berkaiatan dengan kasus tersebut,baik dari segi sebab atau akibatnya.
Kasus ini identik dengan sistem perpajakan Indonesia, karena memang di lakukan oleh seorang pegawai Ditjen pajak tingkat IIIA.Untuk itu, makalah ini menyajikan sebuah analisis mengenai kasus gayus dan pengaruhnya dengan perpajakan.Selain itu sebagai Negara yang menganut asas pancasila,dan juga Negara yang hampir seluruh penduduknya beragama Islam makalah juga mencoba menganalisis kasus gayus di lihat dari segi bisnis syariah,yang merupakan bisnis yang mulai di kembangkan di seluruh dunia.



Rumusan masalah
1.Aspek-aspek dasar kasus Gayus
2.Kondisi perpajakan setelah adanya kasus Gayus
3. Kasus Gayus bedasarkan pandangan Syariah
Tujuan
1.Memahami perkembangan kasus Gayus
2.Mampu menganalisis kondisi perpajakan Indonesia
3.Mampu memberikan konstribusi terhadap perkembangan Bisnis Syariah di Indonesia










BAB II
Pembahasan
1.Perkembagan Kasus Gayus
A.Sepuluh Kejanggalan Kasus Gayus
Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Indonesian Corrupt Wacth (ICW) ditemukan setidaknya sepuluh kejanggalan mengenai penanganan kasus gayus :
1.Gayus dijerat bukan pada kasus utama(main case) kepemilikan rekening 28 milyar,namun pada kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570.952.000.Berdasarkan analisia ICW,pemilihan kasus PT SAT diduga scenario kepolisian dan kejaksaan Agung untuk menghindari simpul besar kasus makelar pajak yang diduga menjerat para petinggi di institusi kepolisian dan kejaksaan Agung.Kasus PT SAT amat jauh keterkaitanya dengan kasus Gayus yakni kepemilikan rekening Rp 28 M.
2. Polisi menyita save deposit milik Gayus Tambunan sebesar Rp 75 M . Namun hingga saat ini, kelanjutan pemeriksaan atas rekening lain milik Gayus tidak jelas. Polisi terkesan amat tertutup atas rekening yang secara nominal jauh lebih besar.
3. Kepolisian masih belum memproses secara hukum tiga perusahaan ( KPC, Arutmin dan Bumi Resource). Padahal Gayus di persidangan, telah mengakui menerima 3 juta dolar AS dari hasil membereskan masalah pajak tiga perusahaan tersebut. Menurut ICW, belum cukupya alat bukti guna memproses hukum tiga perusahaan tersebut adalah alasan yang mengada-ada.

4. Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini sudah divonis bersalah. Namun, petinggi Kepolisian yang pernah disebut-sebut keterlibatannya oleh Gayus seperti Edmon Ilyas, Pambudi Pamungkas, Eko Budi Sampurno, Raja Erizman, belum juga diproses. Pihak kepolisian melokalisir kasus ini hanya sampai kepada perwira menengah dan terkesan melindungi keterlibatan para Perwira Tinggi. Padahal dalam kesaksiaan Gayus, ia mengeluarkan uang sebesar 500 ribu dolar AS yang diserahkan melalui penngacara Gayus, Haposan Hutagalung kepada Perwira Tinggi Kepolisian agar pemblokiran rekening uang dibuka.
5. Kepolisian menetapkan Gayus Tambunan, Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manulung sebagai tersangka kasus pajak PT SAT. Namun, atasan Gayus yang sesunggunya memiliki tanggungjawab lebih besar tidak dijerat oleh Kepolisian. Selain tiga nama tersangka tersebut, dalam SK Direktorat Jenderal Pajak No: KEP-036/PJ.01/UP.53/2007 tentang Petugas Penelaah Keberatan PT SAT paling tidak ada dua nama yang seharusnya bertanggungjawab, yakni: Kepala Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan, Johny Marihot Tobing dan Direktur Keberatan dan Banding, Bambang Heru Ismiarso.
6. Pada tanggal 10 Juni 2010, Mabes Polri menetapkan Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sebagai tersangka dugaan peyuapan dalam kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan. Namun, tiba-tiba status Cirus berubah menjadi saksi. Perubahan status ini dicurigai sebagai bentuk kompromi antarpenegak hukum untuk menjerat pihak-pihak yang sebenarnya diduga terlibat.
7. Kajaksaan Agung melaporkan jaksa Cirus ke Kepolisian terkait bocornya rencana penuntutan (rentut), bukan karena kasus dugaan suap Rp 5 miliar dan penghilangan pasal korupsi serta pasal pencucian uang dalam dakwaan pada kasus sebelumnya. Langkah ini diduga sebagai siasat untuk melokalisir permasalahan dan “mengorbankan” Cirus seorang diri.
8. Direktorat Jenderal Pajak terkesan enggan memeriksa ulang pajak perusahaan yang diduga pernah menyuap Gayus karena belasan menunggu novum (bukti) baru. ICW menilai alasan Ditjen Pajak mengada-ada. Pernyataan Gayus perihal uang sebesar 3 juta dolar AS yang diperoleh dari perusahaan KPC, Arutmin dan Bumi Resource bisa dijadikan sebuah alat bukti karena disampaikan di dalam persidangan.
9. Gayus keluar dari Mako Brimob dan pelesiran ke Bali dengan menggunakan identitas palsu. Kepergian Gayus ke Bali setidaknya menunjukkan dua hal: Pertama, institusi ini tidak serius untuk mengungkap kasus Gayus hingga tuntas sampai kepada dalang sesungguhnya. Yang ada justru penegak hukum dengan begitu mudahnya untuk disuap. Selain itu, kepolisian bekum tuntas untuk mencari persembunyian harta Gayus. konsekuesinya ia dengan begitu mudah bisa menyogok aparat penegak hukum. Kedua, Gayus memiliki posisi tawar kuat kepada pihak-pihak yang pernah menerima suap atau menerima servis selama ia menjadi pegawai pajak.
10. Polri menolak kasus Gayus diambil alih oleh KPK. Padahal kepolisian terlihat tidak serius menangani kasus ini. Yang terjadi justru kepolisian melokalisir kasus ini pada pada perwira menengah saja, melindungi petinggi kepolisian, hingga kejadian terbaru yakni aksi pelesiran Gayus
B.Pandangan-pandangan Mengenai Kasus Gayus
Setelah mencuatnya kasus Gayus ke publik,berbagai pendapat mengenai kasus tersebut bermuncullan sebagai sebuah apresiasi masyarakat tentang kondisi pemerintahan di Indonesia,di antara pendapat-pendapat tersebut adalah sebagi berikut :
1.Kasus ini menjadi sebuah ironi ditengah program reformasi remunerasi yang digalakkan Dapartemen Keuangan. Anggapan bahwa reformasi renumerasi akan menyelesaikan permasalah birokrasi agaknya keliru. Dengan masih terbukanya kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif, sebagus apapun program reformasi renumerasi yang diterapkan tidak akan bisa menghalau bandit-bandit pajak beroperasi. Reformasi renumerasi hanya menjadi sebuah pemborosan anggaran ketika sistem masih memberikan peluang bagi bandit pajak untuk “bermain”.
2.Menurut Mahfud, kasus Gayus belum semua ditangani oleh kepolisian. Saat ini, hanya dua yang terlihat jelas, yakni kasus penyuapan terhadap jaksa, hakim dan polisi. Lalu kasus terbaru adalah penyuapan terhadap Karutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto. Untuk kasus yang berhubungan dengan perpajakan dan suap yang diterima Gayus, Mahfud menilai masih bisa ditangani KPK. Satgas anti-mafia hukum juga bisa mendorong KPK agar mau menangani kasus yang menghebohkan ini. Jika terbukti, Gayus bisa dimiskinkan. "Kalau sudah ditangani KPK dan terbukti menerima suap, bisa disita semua hartanya. Dilacak semua asetnya dan dibekukan. Itu yang saya maksud pemiskinan," tegasnya.
3. Kasus ini kembali mencuat sebagai dugaan makelar kasus yang dilontarkan Susno Duadji. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) itu menuding kasus Gayus sengaja tak dilanjutkan setelah barang bukti uang yang sempat diblokir dalam rekening Gayus dibagi-bagi oleh penyidik.
2.Korelasi Kasus Gayus Terhadap perpajakan dan Bisnis Syariah
Sebelum menganalisis pengaruh kasus Gayus terhadap perpajakan di Indonesia hal yang harus dipahami terlebih dahulu adalah mengenai makna,perkembangan,dan juga sistem perpajakan di Indonesia yaitu sebagai berikut :
a).Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Didalam pajak terdapat unsur pokok pajak yang terdiri dari :
1.Iuran / pungutan
2.Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3.Pajak dapat dipaksakan
4.Tidak menerima kontra prestasi
5.Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
b). Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
1.Dampak Kasus Gayus Terhadap Perpajakan
Terkuakanya kasus Gayus tidak hanya menimbulkan masalah terhadap pribadi Gayus sendiri.Kasus ini juga berimplikasi terhadap berbagai bidang di Negara ini terutama tehadap dijten perpajakan sendiri,namun selain pengaruh yang bersifat negatife,kasus ini juga memilki pengaruh positif terhadap perpajakan,pengaruh-pengaruh tersebut sebagai berikut :
a).Pengaruh negatif
1.masyarakat Indonesia kehilangan kepercayaan terhadap kepolisian kita, dengan terbukti bebasnya keluar masuk Gayus sebanyak 69 kali, ini menunjukkan kinerja kepolisian kita sangat buruk.
2.Mencuatnya gejala markus pajak tentu membuat geram banyak kalangan,khususnya mereka yang selama ini mengaku taat pajak. Bahkan sampai muncul gerakan untuk memboikot pajak alias menolak untuk membayar pajak melalui jejaring dunia maya atau internet, facebook(Antaranews.com, 29/3/2010).
3.Munculnya pemahaman “ Indonesia tanpa pajak akan sejahtera”.
b).pengaruh positif
1.kasus Gayus memberikan dampak cukup besar terhadap perubahan di tubuh Ditjen Pajak. Begitu juga dengan adanya kasus ini menjadi pelajaran untuk semua elemen untuk aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia. Semoga dengan adanya kasus ini bisa membawa perubahan untuk Indonesia yang lebih baik.
2.Menarik kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan korupsi.dan juga untuk ikut serta dalam pengendalian perpajakan di Indonesia
3.Munculnya berbagai usulan menenai sitem perpajakkan diantaranya Ditjen Pajak dibuat sebagai badan tersendiri yang langsung bertanggung jawab kepada presiden, sehingga bisa sangat jelas dalam pola penanganan bila terjadinya kasus terhadap Ditjen Pajak. Selain itu juga ada yang berpendapat bahwa perlunya revisi UU Pengadilan Pajak yang merupakan bagian dari upaya menata peraturan payung hukum perpajakan, hal ini dikarenakan payung hukum perpajakan yang ada sekarang belum bisa menyelesaikan kasus yang terjadi. terhadap Ditjen Pajak.




3. Pandangan Islam Terhadap Kasus Gayus
mafia pajak yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, tampaknya masih akan terus bergulir ke mana-mana. Apalagi Gayus mengaku bahwa ia hanyalah makelar kasus (markus) pajak kelas teri. Menurut Kordinator Transparency International Indonesia (TII), Teten Masduki, "Pengakuan Gayus menguatkan indikasi bahwa apa yang ia lakukan memang hal yang lumrah dilakukan para pegawai pajak." (Metronews.com, 27/3/2010).
Dalam Kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, Syaikh Taqiyuddin an-Nahbani (2004: 232) menjelaskan bahwa dalam Islam, negara (Khilafah) bisa memperoleh sumber-sumber penerimaan negara yang bersifat tetap yaitu dari: harta fa’i, ghanîmah, kharaj dan jizyah; harta milik umum; harta milik negara; ‘usyr; khumus rikâz; barang tambang; dan zakat.
Dengan seluruh sumber di atas, negara pada dasarnya akan mampu membiayai dirinya dalam rangka mensejahterakan rakyatnya. Dengan demikian, dalam keadaan normal, pajak (dharîbah) sesungguhnya tidak diperlukan. Dalam negara Khilafah, pajak hanya dipungut sewaktu-waktu, yaitu saat kas negara benar-benar defisit. Itu pun hanya dipungut dari kaum Muslim yang kaya saja, tidak berlaku secara umum atas seluruh warga negara. Dalam hal ini, Khilafah tidak akan pernah memungut pajak secara rutin, apalagi menjadikannya sumber utama penerimaan negara (An-Nabhani, 2004: 238).
Hal ini tentu mudah dipahami karena begitu melimpahnya penerimaan negara. Sekadar contoh: jika sumberdaya alam (SDA) yang melimpah-ruah di negeri ini dikelola Pemerintah secara syariah, tentu hasilnya lebih dari cukup untuk mensejahterakan rakyat. Sayang, pengolaan SDA oleh Pemerintah menggunakan cara-cara kapitalis, antara lain dengan menyerahkan kepemilikannya (bukan sekadar pengelolaannya) kepada pihak lain melalui mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA) dan privatisasi (penjualan kepada swasta/asing). Ini jelas bertentangan dengan pandangan syariah Islam yang menyatakan bahwa SDA yang jumlahnya tak terbatas termasuk milik umum. Hal ini berdasarkan hukum yang digali dari hadis Rasulullah saw.:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: hutan, air dan energi (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).
Akibat SDA negeri ini banyak dikuasai swasta/asing, hasilnya sebagian besar tentu hanya dinikmati oleh mereka. Pemerintah hanya memperoleh sedikit royalti plus deviden dan pajaknya yang tentu jumlahnya sangat kecil. Di sektor tambang seperti emas, misalnya, penerimaan Pemerintah dari pembayaran pajak PT Freeport yang menguasai tambang emas di Bumi Papua pada tahun 2009 hanya Rp 13 triliun, plus royalti hanya US$ 128 juta dan dividen sebesar US$ 213 juta. Padahal PT Freeport Indonesia (PTFI) sendiri meraup laba bersih pada 2009 sebesar US$ 2,33 miliar atau setara dengan Rp 22,1 triliun (Inilah.com, 2/12/2009). Itu pun yang dilaporkan secara resmi. Sebab, pada dasarnya kita tidak tahu berapa persis hasil dari emas Papua itu.
sekitar Rp 120,5 triliun. Itu tentu hanya sebagian kecilnya. Yang mendapatkan Di sektor migas, penerimaan negara juga kecil. Tahun 2010 ini penerimaan migas hanya ditargetkan porsi terbesar adalah pihak asing. Pasalnya, menurut Hendri Saparani, PhD, 90% kekayaan migas negeri ini memang sudah berada dalam cengkeraman pihak asing.
Tentu, itu belum termasuk hasil-hasil dari kekayaan barang tambang yang lain (batubara, perak, tembaga, nikel, besi, dll) yang juga melimpah-ruah. Sayang, dalam tahun 2010 ini, misalnya, Pemerintah hanya menargetkan penerimaan sebesar Rp 8,2 triliun dari pertambangan umum. Lagi-lagi, porsi terbesar pastinya dinikmati oleh perusahaan-perusahaan asing yang juga banyak menguasai pertambangan di negeri ini.
Belum lagi jika negara memperhitungkan hasil laut, hasil hutan dan sebagainya yang selama ini belum tergarap secara optimal.Karena itu, negeri ini sesungguhnya tidak memerlukan pajak untuk membiayai dirinya. Sebab, dari hasil-hasil SDA saja (jika sepenuhnya dimiliki/dikuasai negara), kas negara akan lebih dari cukup untuk mensejahterakan rakyatnya.
4.Pentingnya Mengelola Negara dengan Syariah
Jelas, dari secuil paparan di atas, semakin penting untuk mengatur negara ini dengan syariah Islam, termasuk dalam pengaturan ekonomi dan keuangan negara. Tentu amat penting pula kaum Muslim segara mewujudkan institusi penegaknya, yakni Khilafah Islam, yang memang merupakan satu-satunya institusi yang bisa menegakkan syariah Islam di tengah-tengah manusia. Hanya dengan penegakkan syariahlah—yang sekaligus merupakan wujud ketakwaan kita kepada Allah SWT—kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Hanya dengan ketakwaan kepada-Nya kaum Muslim akan menuai keberkahan-Nya, dari langit dan bumi, sebagaimana firman-Nya:
]وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ[
Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi (QS al-A'raf [7]: 96).

Daftar Pustaka
1. http://www.suarasurabaya.net/v05/kelanakota/?id=7ce6e489da839e151cb45c8c50b06c68201085325
2. http://www.perkembangan-pajak-di-indonesia.html
3. http://www.Gayus-Harus-Dihukum-Berat-dan-Dimiskinkan-berita6537.html
4. http://wwwgayus.htm
5. http://www.suarasurabaya.net%20-%20Presiden%20%20%20Pendapat%20Masyarakat%20Soal%20GAYUS%20Pertanda%20Baik.htm
6. http://www.dampak+kasus+gayus.html
7. http://www.Pojok%20Kafe.htm
8. http://www.konferensi-internasional-anti-korupsi.html
9. http://www.%E2%80%9CSTRATEGI%20OPTIMALISASI%20PERAN%20BMT%20SEBAGAI%20PENGGERAK%20SEKTOR%20USAHA%20MIKRO%E2%80%9D%20%C2%AB%20Khaerul21%E2%80%B2s%20Blog.htm
10. http://www.gayus%20php.htm
11. http://www.coretan%20biasa%20%28tomi%29%20%C2%BB%20Blog%20Archive%20%C2%BB%20Gayus%20%E2%80%98Pahlawan%E2%80%99%20Pajak%20Indonesia.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar