Senin, 29 November 2010

kajian kloning

BAB I
PENDAHULUAN




Dalam mempelajari disiplin ilmu tertentu diperlukan adanya pemahaman tentang berbagai aspek yang menjadi subtansi dari ilmu tersebut.Begitu juga dalam mempelajari Ilmu Alamiah Dasar. sebelum memahami tentang konsep-konsep yang ada,hal yang perlu dipelajari dan dipahami terlebih dahulu adalah tentang ruang lingkup Alamiah Dasar sendiri.
Terdapat tiga aspek yang menjadi ruang lingkup dari Alamiah Dasar yaitu kimia,biologi,dan fisika.Aspek-aspek tersebut masih terbagi lagi menjadi beberapa bidang Iptek yang berdiri sendiri, aspek-aspek tersebut merupakan materi dasar sebagai acuan dasar untuk memahami ruang lingkup Alamiah Dasar.
Dalam referensi-referensi yang dijadikan sebagai acuan dasar dalam pengajaran Ilmu Alamiah Dasar saat ini.pembahasan mengenai ruang lingkup Ilmu Alamiah Dasar dirasa kurang memadai karena tidak mencangkup keseluruhan subtansi Alamiah Dasar sendiri seperti yang tersebut diatas,Hal-hal yang dibahas terlalu spesifik sehingga membuat pelajar tidak memiliki pemahaman secara detail,hal ini akan membuat kurang berkembangnya kekuatan nalar dalam diri pelajar.
Berangkat dari keinginan memahami ruang linkup Ilmu Alamiah Dasar ,dan juga memfasilitasi salah satu sifat unik dari manusia yaitu rasa ingin tahu, dalam makalah ini akan dibahas tentang sebuah penemuan bioteknologi yang memiliki keterkaitan erat dengan salah satu aspek yang telah tersebut diatas dan merupakan salah satu penemuan yang sedang hangat dikaji oleh para ilmuan yaitu tentang pengabungan gen atau sering disebut kloning, dengan harapan mampu mengantarkan pelajar dalam memahami Alamiah Dasar dan juga mampu meningkatkan kemampuan nalar dalam diri pelajar.




BAB II
PEMBAHASAN




A.Lahirnya Kloning Gen
Kira-kira satu abad yang lalu Gregor Mandel merumuskan aturan-aturan untuk menerangkan pewarisan sifat-sifat biologis.Sifat-sifat organisme yang dapat diwariskan diatur oleh satu faktor yang disebut gen,yaitu suatu partikel yang berada di dalam sel tepatnya kromosom.
Gen menjadi dasar dalam pengembangan penelitian genetika meliputi pengembangan gan,menganalisis posisi gen dalam kromosom.
Hasil penelitian telah berkembang baik dengan diketahuinya DNA sebagai material genetik beserta strukturnya,kode-kode genetik serta proses transkripsi dan tranlasi dapat dijabarkan.
Suatu penelitian yang merupakan revolusi dalam Biologi modern adalah setelah munculnya metode teknologi DNA rekombinasi atau rekayasa genetika yang intinya adalah klonig gen yaitu suatu prosedur untuk memperolah replika yang menyamai sel atau organisme tunggal.
Seiring dengan hal itu penelitian genetika kembali maju dengan pesatnya sekitar tahun 1971 sampai 1973, sehingga dapat disebut revolusi dalam ilmu biologi modern. Suatu metode yang sama sekali baru di kembangkan. Sehingga memungkinkan eksperimen yang sebelumya tidak mungkin dilakukan akhirnya dilaksanakan dan gena itu sendiri adalah suatu partikel yang berada dalam sel.1 Kloning merupakan prestasi besar dan menjadi berita spektakuler sejak kemunculannya pada akhir abad yang lalu sehingga sampai sekarang menjadi topik yang sangat menarik untuk di bicarakan dalam tulisan-tulisan maupun pertemuan. Berbagai sudut pandang digunakan untuk melihat permasalahan kloning. Dari sudut pandang biologi, medis, hukum dan moral, ini semua menggambarkan betapa kloning akan memiliki dampak yang sangat besar bagi masa depan peradaban karena kemampuan manusia untuk melakukan rekayasa genetika yang radikal terhadap perjalanan hidup manusia. Melalui rekayasa genetika (kloning manusia) telah memunculkan berbagai problem, pertanyaan-pertanyaan etis, serta tingkat kekhawatiran manusia yang sangat mencemaskan terhadap seluruh perkembangannya. Upaya penerapan kloning pada manusia telah menimbulkan reaksi pro dan kontra dari berbagai kalangan dan berbagai pandangan yang dikeluarkan sama-sama memiliki argumen yang cukup kuat. Sehingga kloning pada manusia benar-benar dalam posisi yang sangat dilematis dan bagaimanakah Islam menjawab permasalahan ini.



B.Pengertian Kloning
Istilah kloning atau klonasi berasal dari kata clone (bahasa Greek) atau klona, yang secara harfiah berarti potongan atau pangkasan tanaman. Dalam hal ini tanam-tanaman baru yang persis sama dengan tanaman induk dihasilkan lewat penanaman potongan tanaman yang diambil dari suatu pertemuan tanaman jantan dan betina. Melihat asal bahasa yang digunakan, dapat dimengerti bahwa praktek perbanyakan tanaman lewat penampangan potongan/pangkasan tanaman telah lama dikenal manusia. Karena tidak adanya keterlibatan jenis kelamin, maka yang dimaksud dengan klonasi adalah suatu metode atau cara perbanyakan makhluk hidup (atau reproduksi) secara aseksual. Hasil perbanyakan lewat cara semacam ini disebut klonus/klona, yang dapat diartikan sebagai individu atau organisme yang dimiliki genotipus yang identik.
bersifat identik yang direplikasi dari satu gen yang dimasukan dalam sel inang Kloning dalam biologi adalah proses menghasilkan individu-individu dari jenis yang sama (populasi) yang identik secara genetik. Kloning merupakan proses reproduksi aseksual yang biasa terjadi di alam dan dialami oleh banyak bakteria, serangga, atau tumbuhan. Dalam bioteknologi, kloning merujuk pada berbagai usaha-usaha yang dilakukan manusia untuk menghasilkan salinan berkas DNA atau gen, sel, atau organisme. Arti lain kloning digunakan pula di luar ilmu-ilmu hayati.

C.Langkah-langkah Dasar Kloning
Ada beberapa langkah dasar cloning gen yaitu sebagai berikut :
1.Suatu fragmen DNA yang mengandung gen yang akan diklon diinsersikan pada molekul DNA sirkular yang disebut sector untuk menghasilkan chiomera atau molekul DNA rekombiner
2.Vektor bertindak sebagai wahana yang membawa gen masuk kedalam sel tuan rumah yang biasanya berupa bakteri,walaupn sel-sel jenis lain dapat digunakan
3.didalam sel tuan rumah.vektor mengadakan replikasi banyak kopi atau keturunan identik,baik vektornya sendiri atau gen yang dibawanya
4.ketika sel tuan rumah membelah kopi molekul DNA rekombinasi diwariskan pada progeni dan terjadi replikasi vector selanjutnya
5.Setelah terjadi sejumblah besar pembelahan sel ,maka dihasilkan koloni atau klon sel tuan rumah yang identik
Tiap-tiap sel dalam cloning menagandung satu kopi atau lebih molekul DNA rekombinasi dengan demikian bahwa gen yang dibawa oleh molekul rekombinasi telah diklon.
D.Wahana dan Ketrampilan Dasar Kloning Gen
Komponen penting dalam eksperimen kloning gen adalah wahana yang membawa gen masuk dalam sel tuan rumah dan bertanggung jawab atas replikasinya.Untuk dapat bertindak sebagai wahana,suatu molekul DNA harus mampu memasuki sel tuan rumah serta dapat mengadakan replikasi untuk menghasilkan kopi dalam jumlah besar.
Dua jenis molekul DNA alamiah yang memenuhi persyaratan tersebut adalah :
1. Plasmid,merupakan molekul DNA sirkuler yang terdapat pada bakteri dan berbagai organisme lain.Plasmid dapat melakukan replikasi dengan tidak bergantung pada kromosom sel tuan rumah.
2. Kromosom virus,terutama Bakteriofeg,yaitu virus yang harus menginfeksi bakteri,pada waktu infeksi molekul DNA Bakteriofeg diinfeksikan ke dalam sel tuan rumah,dan kemudian DNA mengalmi repllikasi.
Molekul DNA Plasmid dan Bakteriofeg memilkik sifat-sifat dasar yang diteneukan sebagai wahana kloning,namun sifat ini tidak berguna tanpa adanya eksperimen untuk memanipulasi molekul DNA di laboratorium.ketrampilan dasar untuk melakukan kloning secara sederhana adalah :
1. Preperasi sampel DNA murni
2. Pemotongan DNA murni
3. Analisi ukuran fragmen DNA
4. Penggolongan molekul DNA
5. Memasukan molekul DNA kedalam sel tuan rumah
6. Identifikasi sel yang mengandung molekul DNA rekombinasi
E. Manfaat Kloning
Teknologi kloning diharapkan dapat memberi manfaat kepada manusia, khususnya di bidang medis. Beberapa di antara keuntungan terapeutik dari teknologi kloning dapat diringkas sebagai berikut:
– Kloning manusia memungkinkan banyak pasangan tidak subur untuk mendapatkan anak.
– Organ manusia dapat dikloning secara selektif untuk dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi pemilik sel organ itu sendiri, sehingga dapat meminimalisir risiko penolakan.
– Sel-sel dapat dikloning dan diregenerasi untuk menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang rusak, misalnya urat syaraf dan jaringan otot. kemungkinan bahwa kelak manusia dapat mengganti jaringan tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan tubuh embrio hasil kloning, atau mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan organ tubuh manusia hasil kloning. Di kemudian hari akan ada kemungkinan tumbuh pasar jual-beli embrio dan sel-sel hasil kloning.
– Teknologi kloning memungkinkan para ilmuan medis untuk menghidupkan dan mematikan sel-sel. Dengan demikian, teknologi ini dapat digunakan untuk mengatasi kanker. Di samping itu, ada sebuah optimisme bahwa kelak kita dapat menghambat proses penuaan berkat apa yang kita pelajari dari kloning.
– Teknologi kloning memungkinkan dilakukan pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan. Dengan teknologi kloning, kelak dapat membantu manusia dalam menemukan obat kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung, atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan.



F. Dampak Kloning
Perdebatan tentang kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam hal kloning binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia. Kelompok kontra kloning diwakili oleh George Annos (seorang pengacara kesehatan di universitas Boston) dan pdt. Russel E. Saltzman (pendeta gereja lutheran). menurut George Annos, kloning akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :
• merusak peradaban manusia.
• memperlakukan manusia sebagai objek.
• Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.
• kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai bidang.
G. Kajian Kloning Dalam Islam
Permasalahan kloning adalah merupakan kejadian kontemporer (kekinian). Dalam kajian literatur klasik belum pernah persoalan kloning dibahas oleh para ulama. Oleh karenanya, rujukan yang penulis kemukakan berkenaan dengan masalah kloning ini adalah menurut beberapa pandangan ulama kontemporer.
ulama mengkaji kloning dalam pandangan hukum Islam bermula dari ayat berikut:
… فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي اْلأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ … (الحج: 5).
“… Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki …” (QS. 22/al-Hajj: 5).
Abul Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat dengan mengutip ayat di atas, bahwa ayat tersebut menampakkan paradigma al-Qur’an tentang penciptan manusia mencegah tindakan-tindakan yang mengarah pada kloning. Dari awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan Tuhan. Segala bentuk peniruan atas tindakan-Nya dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas.
Selanjutnya, ia mengutip ayat lain yang berkaitan dengan munculnya prestasi ilmiah atas kloning manusia, apakah akan merusak keimanan kepada Allah SWT sebagai Pencipta? Abul Fadl menyatakan “tidak”, berdasarkan pada pernyataan al-Qur’an bahwa Allah SWT telah menciptakan Nabi Adam As. tanpa ayah dan ibu, dan Nabi ‘Isa As. tanpa ayah, sebagai berikut:
إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِنْدَ اللهِ كَمَثَلِ ءَادَمَ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (ال عمران: 59).
“Sesungguhnya misal (penciptaan) `Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia” (QS. 3/Ali ‘Imran: 59).
Pada ayat yang lain juga dikemukakan:
إِذْ قَالَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَامَرْيَمُ إِنَّ اللهَ يُبَشِّرُكِ بِكَلِمَةٍ مِنْهُ اسْمُهُ الْمَسِيحُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ وَجِيهًا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمِنَ الْمُقَرَّبِينَ. وَيُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلاً وَمِنَ الصَّالِحِينَ. قَالَتْ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ قَالَ كَذَلِكِ اللهُ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ إِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (ال عمران: 45- 47).
“(Ingatlah), ketika Malaikat berkata: “Hai Maryam, sesungguhnya Allah menggembirakan kamu (dengan kelahiran seorang putera yang diciptakan) dengan kalimat (yang datang) daripada-Nya, namanya al-Masih `Isa putera Maryam, seorang terkemuka di dunia dan di akhirat dan termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah), dan dia berbicara dengan manusia dalam buaian dan ketika sudah dewasa dan dia termasuk di antara orang-orang yang saleh. Maryam berkata: “Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-lakipun”. Allah berfirman (dengan perantaraan Jibril): “Demikianlah Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, maka Allah hanya cukup berkata kepadanya: “Jadilah”, lalu jadilah dia” (QS. 3/Ali ‘Imran: 45-47).
Hal yang sangat jelas dalam kutipan ayat-ayat di atas adalah bahwa segala sesuatu terjadi menurut kehendak Allah. Namun, kendati Allah menciptakan sistem sebab-akibat di alam semesta ini, kita tidak boleh lupa bahwa Dia juga telah menetapkan pengecualian-pengecualian bagi sistem umum tersebut, seperti pada kasus penciptaan Adam As. dan ‘Isa As. Jika kloning manusia benar-benar menjadi kenyataan, maka itu adalah atas kehendak Allah SWT. Semua itu, jika manipulasi bioteknologi ini berhasil dilakukan, maka hal itu sama sekali tidak mengurangi keimanan kita kepada Allah SWT sebagai Pencipta, karena bahan-bahan utama yang digunakan, yakni sel somatis dan sel telur yang belum dibuahi adalah benda ciptaan Allah SWT.
Islam mengakui hubungan suami isteri melalui perkawinan sebagai landasan bagi pembentukan masyarakat yang diatur berdasarkan tuntunan Tuhan. Anak-anak yang lahir dalam ikatan perkawinan membawa komponen-komponen genetis dari kedua orang tuanya, dan kombinasi genetis inilah yang memberi mereka identitas. Karena itu, kegelisahan umat Islam dalam hal ini adalah bahwa replikasi genetis semacam ini akan berakibat negatif pada hubungan suami-isteri dan hubungan anak-orang tua, dan akan berujung pada kehancuran institusi keluarga Islam. Lebih jauh, kloning manusia akan merenggut anak-anak dari akar (nenek moyang) mereka serta merusak aturan hukum Islam tentang waris yang didasarkan pada pertalian darah.
Berikutnya, KH. Ali Yafie dan Dr. Armahaedi Mahzar (Indonesia), Abdul Aziz Sachedina dan Imam Mohamad Mardani (AS) juga mengharamkan, dengan alasan mengandung ancaman bagi kemanusiaan, meruntuhkan institusi perkawinan atau mengakibatkan hancurnya lembaga keluarga, merosotnya nilai manusia, menantang Tuhan, dengan bermain tuhan-tuhanan, kehancuran moral, budaya dan hukum. M. Kuswandi, staf pengajar Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta juga berpendapat teknik kloning diharamkan, dengan argumentasi: menghancurkan institusi pernikahan yang mulia (misal: tumbuh suburnya lesbian, tidak perlu laki-laki untuk memproduksi anak), juga akan menghancurkan manusia sendiri (dari sudut evolusi, makhluk yang sesuai dengan environment-nya yang dapat hidup). Dari sudut agama dapat dikaitkan dengan masalah nasab yang menyangkut masalah hak waris dan pernikahan (muhrim atau bukan), bila diingat anak hasil kloning hanya mempunyai DNA dari donor nukleus saja, sehingga walaupun nukleus berasal dari suami (ayah si anak), maka DNA yang ada dalam tubuh anak tidak membawa DNA ibunya. Dia seperti bukan anak ibunya (tak ada hubungan darah, hanya sebagai anak susuan) dan persis bapaknya (haram menikah dengan saudara sepupunya, terlebih saudara sepupunya hasil kloning juga). Selain itu, menyangkut masalah kejiwaan, bila melihat bahwa beberapa kelakuan abnormal seperti kriminalitas, alkoholik dan homoseks disebabkan kelainan kromosan. Demikian pula masalah kejiwaan bagi anak-anak yang diasuh oleh single parent, barangkali akan lebih kompleks masalahnya bagi donor nukleus bukan dari suami dan yang mengandung bukan ibunya.
Sedangkan ulama yang membolehkan melakukan kloning mengemukakan alasan sebagai berikut:
1. Dalam Islam, kita selalu diajarkan untuk menggunakan akal dalam memahami agama.
2. Islam menganjurkan agar kita menuntut ilmu (dalam hadits dinyatakan bahkan sampai ke negri Cina sekalipun).
3. Islam menyampaikan bahwa Allah selalu mengajari dengan ilmu yang belum ia ketahui (lihat QS. 96/al-’Alaq).
4. Allah menyatakan, bahwa manusia tidak akan menguasai ilmu tanpa seizin Allah (lihat ayat Kursi pada QS. 2/al-Baqarah: 255).
Dengan landasan yang demikian itu, seharusnya kita menyadari bahwa penemuan teknologi bayi tabung, rekayasa genetika, dan kemudian kloning adalah juga bagian dari takdir (kehendak) Ilahi, dan dikuasai manusia dengan seizin-Nya. Penolakan terhadap kemajuan teknologi itu justru bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam Islam.
gan umat Islam yang tidak terburu-buru mengharamkan ataupun membolehkan, namun dilihat dahulu sisi-sisi kemanfaatan dan kemudharatan di dalamnya. Argumentasi yang dikemukakan sebagai berikut:
Perbedaan pendapat di kalangan ulama dan para ilmuan sebenarnya masih bersifat tentative, bahwa argumen para ulama/ilmuan yang menolak aplikasi kloning pada manusia hanya melihatnya dari satu sisi, yakni sisi implikasi praktis atau sisi applied science dari teknik kloning. Wilayah applied science yang mempunyai implikasi sosial praktis sudah barang tentu mempunyai logika tersendiri. Mereka kurang menyentuh sisi pure sciencepure science juga punya dasar pemikiran dan logika tersendiri pula. (ilmu-ilmu dasar) dari teknik kloning, yang bisa berjalan terus di laboratorium baik ada larangan maupun tidak. Wilayah
Dalam mencari batas “keseimbangan” antara kemajuan IPTEK dan Doktrin Agama, pertanyaan yang dapat diajukan adalah sejuh mana para ilmuan, budayawan dan agamawan dapat berlaku adil dalam melihat kedua fenomena yang berbeda misi dan orientasi tersebut? Menekankan satu sisi dengan melupakan atau menganggap tidak adanya sisi yang lain, cepat atau lambat, akan membuat orang “tertipu” dan “kecewa”. Dari situ barangkali perlu dipikirkan format kajian dan telaah yang lebih seimbang, arif, hati-hati untuk menyikapi dan memahami kedua sisi tersebut sekaligus. Sudah tidak zamannya sekarang, jika seseorang ingin menelaah persoalan kloning secara utuh, tetapi tidak memperhatikan kedua sisi tersebut secara sekaligus.
Selanjutnya, ada pula agamawan sekaligus ilmuan menyatakan bahwa tujuan agama menurut penuturan Imam al-Syatibi yang bersifat dharuri ada , yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itulah maka kloning itu kita uji dari sesuai atau tidaknya dengan tujuan agama. Bila sesuai, maka tidak ada keberatannya kloning itu kita restui, tetapi bila bertentangan dengan tujuan-tujuan syara’ tentulah kita cegah agar tidak menimbulkan bencana. Kesimpulan yang diberikan klonasi ovum manusia itu tidak sejalan dengan tujuan agama, memelihara jiwa, akal, keturunan maupun harta, dan di beberapa aspek terlihat pertentangannya.
Untuk menentukan apakah syari’at membenarkan pengambilan manfaat terapeutik dari kloning manusia, kita harus mengevaluasi manfaat vis a vis mudharat dari praktek ini. Dengan berpijak pada kerangka pemikiran ini, maka manfaat dan mudharat terapeutik dari kloning manusia dapat diuraikan sebagai berikut:
• Mengobati penyakit. Teknologi kloning kelak dapat membantu manusia dalam menentukan obat kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan. Sekedar melakukan riset kloning manusia dalam rangka menemukan obat atau menyingkap misteri-misteri penyakit yang hingga kini dianggap tidak dapat disembuhkan adalah boleh, bahkan dapat dijustifikasikan pelaksanaan riset-riset seperti ini karena ada sebuah hadits yang menyebutkan: “Untuk setiap penyakit ada obatnya”. Namun, perlu ditegaskan bahwa pengujian tentang ada tidaknya penyakit keturunan pada janin-janin hasil kloning guna menghancurkan janin yang terdeteksi mengandung penyakit tesebut dapat melanggar hak hidup manusia.
• Infertilitas. Kloning manusia memang dapat memecahkan problem ketidaksuburan, tetapi tidak boleh mengabaikan fakta bahwa Ian Wilmut, A.E. Schieneke, J. Mc. Whir, A.J. Kind, dan K.H.S. Campbell harus melakukan 277 kali percobaan sebelum akhirnya berhasil mengkloning “Dolly”. Kloning manusia tentu akan melewati prosedur yang jauh lebih rumit. Pada eksperimen awal untuk menghasilkan sebuah klon yang mampu bertahan hidup akan terjadi banyak sekali keguguran dan kematian. Lebih jauh, dari sekian banyak embrio yang dihasilkan hanya satu embrio, yang akhirnya ditanam ke rahim wanita pengandung sehingga embrio-embrio lainnya akan dibuang atau dihancurkan. Hal ini tentu akan menimbulkan problem serius, karena nenurut syari’at pengancuran embrio adalah sebuah kejahatan. Selain itu, teknologi kloning melanggar sunnatullah dalam proses normal penciptaan manusia, yaitu bereproduksi tanpa pasangan seks, dan hal ini akan meruntuhkan institusi perkawinan. Produksi manusia-manusia kloning juga sebagaimana dikemukakan di atas, akan berdampak negatif pada hukum waris Islam (al-mirâts).
• Organ-organ untuk transplantasi. kemungkinan bahwa kelak manusia dapat mengganti jaringan tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan tubuh embrio hasil kloning, atau mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan organ tubuh manusia hasil kloning. Manipulasi teknologi untuk mengambil manfaat dari manusia hasil kloning ini dipandang sebagai kejahatan oleh hukum Islam, karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap hidup manusia. Namun, jika penumbuhan kembali organ tubuh manusia benar-benar dapat dilakukan, maka syari’at tidak dapat menolak pelaksanaan prosedur ini dalam rangka menumbuhkan kembali organ yang hilang dari tubuh seseorang, misalnya pada korban kecelakaan kerja di pertambangan atau kecelakaan-kecelakaan lainnya. Tetapi, akan muncul pertanyaan mengenai kebolehan menumbuhkan kembali organ tubuh seseorang yang dipotong akibat kejahatan yang pernah dilakukan.
• Menghambat Proses Penuaan. sebuah optimisme bahwa kelak kita dapat menghambat proses penuaan berkat apa yang kita pelajari dari kloning.
• Jual beli embrio dan sel. Sebuah riset bisa saja mucul untuk memperjual-belikan embrio dan sel-sel tubuh hasil kloning. Transaksi-transaksi semacam ini dianggap bâthil (tidak sah) berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1. Seseorang tidak boleh memperdagangkan sesuatu yang bukan miliknya.
2. Sebuah hadits menyatakan: “Di antara orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban pada Hari Akhir adalah orang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasilnya”.
Dengan demikian, potensi keburukan yang terkandung dalam teknologi kloning manusia jauh lebih besar daripada kebaikan yang bisa diperoleh darinya, dan karenanya umat Islam tidak dibenarkan mengambil manfaat terapeutik dari kloning manusia.































BAB III
PENUTUP






3.1 Kesimpulan
Dari uraian di atas, penulis sekedar membuat rumusan sebagai berikut:
1. Kloning sebagai pengembangan IPTEK, termasuk hasil perkembangan fikiran manusia yang patut disyukuri dan dimanfaatkan bagi peningkatan taraf hidup manusia ke tingkat yang lebih tinggi dan lebih terhormat
2. Hasil pemikiran manusia dengan agama akan seimbang bila hasil pemikiran tersebut didasarkan pada sistem dan metode pemikiran yang benar, dan agama digali dengan daya ijtihad yang benar pula. Keduanya saling kuat-menguatkan.
3. Klonasi ditinjau dari segi aspek teologis memperluas wawasan pengenalan terhadap kodrat iradat Ilahi, bahkan klonasi itu sebagai bukti kecanggihan sunnah Allah yang tertuang dalam ciptaan-Nya dan membuktikan ke Maha Kuasaan-Nya.
4. Klonasi terhadap manusia dengan tujuan untuk dijadikan cadangan transplantasi organ tubuh manusia dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan syara’.
5. Klonasi jaringan sel dan organ tubuh manusia, selama dibenarkan oleh ilmu pengetahuan dan sesuai dengan tujuan syara’ dipandang sangat membantu bagi penyembuhan dengan jalan transplantasi.
6. Implementasi klonasi terhadap manusia dipandang bertentangan dengan nilai-nilai ketinggian martabat manusia dan bertentangan pula dengan tujuan syara’, karena dipandang kemungkinan terjadinya kekacauan hukum keluarga dan hubungan nasab, serta ketidakpastian eksistensinya.
7. Keadaan darurat tidak dapat dijadikan alasan untuk melaksanakan implementasi klonasi manusia, karena tidak ada yang merasa terancam, baik dari segi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta karena tidak melaksanakan klonasi.


Referensi
• Maruf,Farid,Hukum Kloning.http ://Konsultasi.wordpress.com.2007
• Ebrahim,Abdul Fadl Muhsin,”Orang transpaltasion.Gutha nasia.kloning
• Kuswandi,M.”Bioteknologi kloning : cloning manusia dalam agama “,dalam jurnal tarjih dan pengembangan pemikiran islam,yokyakarta.pp
• Al-quran al-karim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar